Standar Tambahan

Standar Tambahan

Standar Kerjasama

Standar Kerjasama di Universitas Nahdlatul Ulama Lampung bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kemitraan akademik dan non-akademik dilakukan dengan kualitas yang tinggi dan hasil yang optimal. Standar ini mencakup pedoman untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kerjasama dengan pihak internal maupun eksternal, baik itu lembaga pendidikan lain, industri, atau organisasi masyarakat. Fokus utama dari standar ini adalah pada transparansi proses, keselarasan tujuan, dan manfaat timbal balik yang jelas bagi semua pihak yang terlibat. Prosedur evaluasi dan pemantauan juga diatur secara sistematis untuk memastikan bahwa kerjasama dapat berjalan dengan efektif, memenuhi target yang ditetapkan, dan memberikan kontribusi positif terhadap pencapaian visi dan misi universitas. Dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, kolaborasi yang produktif, dan hasil yang berdampak, standar mutu ini mendukung Universitas Nahdlatul Ulama Lampung dalam membangun dan memelihara hubungan kemitraan yang sukses dan berkelanjutan.

SK Rektor No. 14 Tahun 2024

Standar Kerjasama

SK Rektor No. 3019 Tahun 2025 tentang Standar SPMI UNU Lampung
Standar Kerjasama

Standar Merdeka Belajar Kampus Merdeka

Standar Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di Universitas Nahdlatul Ulama Lampung dirancang untuk memastikan implementasi program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) dengan kualitas yang tinggi dan sesuai dengan prinsip otonomi pendidikan. Standar ini mencakup pedoman rinci mengenai penyusunan kurikulum yang fleksibel, integrasi pengalaman belajar di luar kampus, serta penjaminan mutu dalam proses pembelajaran. Selain itu, standar ini menekankan pentingnya kolaborasi dengan industri dan masyarakat untuk memastikan relevansi program dengan kebutuhan aktual serta pengembangan kompetensi mahasiswa secara menyeluruh. Evaluasi dan pemantauan program secara berkala juga diatur untuk mengukur efektivitas pelaksanaan MBKM dan melakukan perbaikan berkelanjutan. Dengan fokus pada inovasi dalam pendidikan, keterlibatan aktif mahasiswa, dan pencapaian hasil belajar yang optimal, standar mutu ini mendukung Universitas Nahdlatul Ulama Lampung dalam mewujudkan visi pendidikan yang responsif dan berkualitas, sesuai dengan semangat MBKM.

Standar Masukan MBKM
Standar Proses MBKM
Standar Luaran MBKM

SK Rektor No. 3019 Tahun 2025 tentang Standar SPMI UNU Lampung
Standar MBKM

Standar Konversi Nilai Mahasiswa Pindahan

Standar konversi nilai mahasiswa pindahan merupakan ketentuan akademik yang digunakan untuk memastikan pengakuan capaian pembelajaran mahasiswa dari perguruan tinggi asal dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Proses konversi dilakukan melalui penilaian kesesuaian capaian pembelajaran (CP) mata kuliah yang telah ditempuh dengan CP mata kuliah pada program studi penerima. Setiap dokumen konversi wajib mencantumkan bukti pendukung seperti transkrip nilai, deskripsi mata kuliah, dan beban kreditnya. Hasil konversi nilai ditetapkan oleh program studi melalui mekanisme verifikasi dan persetujuan pihak berwenang, kemudian diadministrasikan ke dalam sistem akademik. Standar ini memastikan bahwa mahasiswa pindahan memperoleh pengakuan pembelajaran yang adil tanpa mengurangi mutu capaian pembelajaran lulusan serta menjaga konsistensi implementasi kurikulum di program studi.

SK Rektor No. 3019 Tahun 2025 tentang Standar SPMI UNU Lampung
Standar Konversi Nilai

Standar Sistem Informasi

Standar Sistem Informasi merupakan ketentuan yang mengatur pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan sistem informasi akademik maupun non-akademik untuk mendukung tata kelola perguruan tinggi yang efektif, efisien, dan akuntabel. Standar ini mencakup aspek ketersediaan, keamanan, integritas data, kemudahan akses, serta keandalan layanan teknologi informasi yang digunakan oleh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan. Sistem informasi wajib mampu menyediakan data dan informasi yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses untuk mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian mutu internal. Selain itu, standar ini menekankan pentingnya pemeliharaan berkala, perlindungan data pribadi, serta mekanisme penanganan insiden dan pemulihan sistem. Dengan adanya standar sistem informasi, perguruan tinggi dapat memastikan bahwa seluruh proses akademik dan administratif berjalan dengan konsisten, terintegrasi, dan sesuai perkembangan teknologi.

SK Rektor No. 3019 Tahun 2025 tentang Standar SPMI UNU Lampung
Standar Sistem Informasi