Kebijakan SPMI

Kebijakan SPMI

Kebijakan SPMI Universitas Nahdlatul Ulama Lampung berfokus pada upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh aspek akademik dan administratif institusi ini memenuhi standar kualitas tertinggi. Universitas ini berkomitmen untuk menyediakan lingkungan belajar yang inovatif dan inklusif, dengan mengutamakan pengembangan kurikulum yang relevan, serta fasilitas dan sumber daya yang mendukung proses pembelajaran. Selain itu, kebijakan SPMI juga mencakup evaluasi dan peningkatan berkelanjutan terhadap kinerja dosen dan staf, serta penerapan sistem manajemen mutu yang transparan dan akuntabel. Dengan pendekatan ini, Universitas Nahdlatul Ulama Lampung bertujuan untuk melahirkan lulusan yang kompeten dan siap menghadapi tantangan global, sambil berkontribusi pada pembangunan masyarakat dan bangsa.

Kebijakan SPMI Universitas Nahdlatul Ulama Lampung tertuang dalam Peraturan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Lampung Nomor 013 Tahun 2024 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Nahdlatul Ulama Lampung. Kebijakan terkait SPMI kemudian diperbaharui kembali pada tahun 2025 melalui Peraturan Rektor No. 3017 Tahun 2025.

Peraturan Rektor No. 13 Tahun 2024
Kebijakan SPMI UNU Lampung

Peraturan Rektor No. 3017 Tahun 2025
Kebijakan SPMI UNU Lampung Tahun 2025